Sukses

Jalankan Kebijakan Gubernur, Transjakarta Wajibkan Penumpang Pakai Masker

Dalam enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta menyatakan, tak akan membiarkan penumpang naik tanpa menggunakan masker. Hal tersebut bagian dari upaya menjalani kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo menyebut, mulai 12 April 2020, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menggunakan masker.

"Menindaklanjuti seruan Gubenur DKI Jakarta, mulai Minggu, 12 April 2020 memberlakukan kebijakan baru untuk mewajibkan pelanggannya menggunakan masker ketika ingin menikmati fasilitas layanan Transjakarta," ujar Nadia dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).

Nadia menyebut, jenis masker yang disarankan adalah masker kain dua lapis yang dicuci setiap hari agar terjaga kebersihannya.

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," kata dia.

Menurutnya, dalam enam hari ke depan, Transjakarta mengimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi.

Dia menyebut, kebijakan baru ini tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang sudah diberlakukan di Transjakarta sehubungan dengan darurat Corona Covid-19.

"Seperti memastikan sanitasi di halte maupun bus, menjaga jarak antar pelanggan satu dengan lainnya, mendeteksi suhu tubuh, mendahulukan petugas medis dan menyediakan handsanitizer serta wastafel portable di beberapa halte serta memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan di dalam bus maupun di halte untuk memastikan jarak aman antar pelanggan terpenuhi," jelas Nadia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kebijakan Gubernur Anies

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan memo tentang penggunaan masker di transportasi umum.

Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT, dan Dirut PT LRT.

Dalam memo dengan nomor 03/memo/04042020 yang dikeluarkan pada 4 April 2020 ini menginstruksikan soal kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta.

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum," berikut isi memo tersebut, seperti dikutip pada, Minggu (5/4/2020).

Dalam memo juga disebutkan agar PT. Tranportasi Jakarta, PT. MRT, dan PT LRT memsosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh penumpang atau warga secara masif di semua stasiun, halte, bus, gerbong, dan lain-lain.

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu 12 April 2020," demikian isi memo.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pihaknya akan menjalani kebijakan Gubernur DKI seperti tertuang dalam memo. Dia menyebut, sanksi bagi penumpang yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum maka tidak akan dilayani.

"Sanksinya, tidak akan dilayani," kata Syafrin saat dikonfirmasi.