Sukses

Jokowi: Napi Korupsi Tak Akan Bebas, Tidak Ada Revisi PP karena Corona

Selain masalah over capacity, Jokowi menyebut pembebasan narapidana ini untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga permasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, pembebasan narapidana untuk mencegah penyebaran virus Corona hanya untuk pidana umum. Dia menyatakan tidak pernah membahas pembebasan napi koruptor dalam rapat terbatas dengan menteri.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan, tidak ada ada revisi untuk ini," tegas Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Jakarta, Senin (6/4/2020).

"Jadi di pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," sambung dia.

Selain masalah over capacity, Jokowi menyebut pembebasan narapidana ini untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga permasyarakatan. Namun, pembebasan tersebut ada syarat dan kriterianya.

"Tentu saja ada syaratnya ada kriterianya, ada pengawasannya. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," jelas Jokowi.

Menurut dia, pembebasan narapidana tersebut juga dilakukan oleh negara-negara lain yang terdampak virus Corona. Misalnya, Iran yang membebaskan 95.000 narapidana.

"Di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi. Di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucap Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Putusan Menkumham

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sendiri sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.

Pembebasan itu diberikan kepada 30 ribu narapidana dan anak. Kebijakan itu juga diklaim dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan hingga Rp 260 miliar.

Salah satu pihak yang memprotes kebijakan terkait pembebasan napi itu adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kemungkinan pembebasan napi kasus korupsi yang telah berusia di atas 60 tahun yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya dapat dibebaskan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut data ICW, jumlah narapidana korupsi juga tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kemenkumham pada 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.

Artinya narapidana kasus korupsi hanya 1,8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan.