Kronologi Kejadian
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima timnya bahwa terdapat pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju salah satu perusahaan Kawasan Berikat di daerah Karanganyar yang diduga akan melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya Tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan pengintaian sejak Jumat malam hari sebelumnya. Kesabaran dalam melakukan pengintaian akhirnya membuahkan hasil manakala truk trailer berhenti di area SPBU 44.574.18 Jl. Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kel. Teloyo, Kec. Wonosari, Kab. Klaten, Jawa Tengah, dan melakukan pembongkaran atau pemindahan muatan ke kendaraan minibus jenis grandmax.
Mendapati kegiatan tersebut Tim melakukan penindakan karena kegiatan ini diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu “membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan”.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Saat ini seluruh barang hasil penindakan dan pihak terperiksa diamankan di KPPBC Surakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rincian Barang Hasil Penindakan:
1. Truk Trailer Merk Isuzu Tipe GVR 34H dengan Nopol H XXX1 CW
2. Daihatsu Gran Max dengan Nopol AD XXX4 RQ
3. 1542 Roll kain woven jenis polyester (Polyester Woven Fabric)
Nilai Barang Hasil Penindakan dan Potensi Kerugian Negara:
1. Nilai barang Rp1.067.367.564,00
2. Kerugian Negara Rp1.181.122.776,00
Identitas Terperiksa (inisial):
1. S selaku pemesan barang
2. TW selaku pengurus barang
3. J selaku pengurus barang
4. J selaku pengurus barang
5. W selaku sopir
6. L selaku kuli bongkar
Advertisement