Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali tak menggunakan hak suaranya dalam sidang paripurna khusus pemilihan Ketua MA. Dia meminta maaf lantaran tak menggunakan haknya untuk memilih.
"Maaf ketua panitia dan seluruh peserta sidang yang saya muliakan, pada kesempatan ini saya tidak menggunakan hak pilih saya," ujar Hatta Ali, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Hatta Ali tak menggunakan hak pilihnya lantaran dalam beberapa hari ke depan dia akan memasuki masa pensiun, yakni pada 1 Mei 2020. Selain itu, dia mendukung seluruh calon Ketua MA.
Advertisement
"Mengingat terhitung tanggal 1 Mei 2020 saya sudah memasuki pensiun. Oleh karena itu, kurang lebih sisa tiga minggu, di samping itu untuk menunjukan objektifitas saya bahwa saya mendukung seluruh calon yang terpilih," kata Hatta Ali disambut tepuk tangan para hakim agung yang hadir.
Hatta Ali menyebut, dia akan mendukung siapa pun hakim agung yang akan menggantikan posisinya sebagai Ketua MA. Dari 47 hakim agung, seluruhnya hadir dan akan menggunakan hak suaranya, kecuali Hatta Ali.
"Dan sama baiknya kualitas mereka di mata saya. Oleh karena itu saya meminta maaf kepada seluruh peserta sidang paripurna dan ketua panitia beserta anggotanya untuk (nama) saya dicoret untuk tidak melaksanakan hak pilih," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pensiun 7 April 2020
Selama mengabdi 42 tahun di lembaga peradilan, Muhammad Hatta Ali dua kali menjadi orang nomor satu di Mahkamah Agung (MA). Pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan 1950, itu memasuki masa pensiun menjadi Ketua Mahkamah Agung pada 7 April 2020.
Dua kali dia memimpin lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia itu.
Namun, masa jabatan Ketua MA memang dibatasi usia. Pada periode kedua kepemimpinannya ini, dia hanya menjabat selama 3 tahun, meski masa jabatannya berakhir 2022.
Pada 7 April nanti, Hatta Ali memasuki angka 70 tahun.
Merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, "Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung diberhentikan secara hormat oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena meninggal dunia, berusia 70 tahun, atas permintaan sendiri, sakit terus menerus selama 3 bulan berturut turut, dan tidak cakap dalam tugasnya."
"Setiap pengangkatan itu periodenya 5 tahun, tapi usia saya 67 tahun. Saya berpatokan Undang-Undang MA paling saya menjabat 3 tahun sudah pensiun karena Undang-Undang MA usia pensiun 70 tahun mengikuti hakim agung," ujar Hatta Ali, Selasa (14/2/2017).
Advertisement