Sukses

Polisi: Pandemi Corona, 3.000 Warga Teken Surat Tak Berkerumun Lagi

Argo mengatakan, selama masa pandemi Corona, polisi membubarkan kerumunan masyarakat sebanyak 10.873 kali.

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut, sekitar 3.000 orang diamankan selama masa pandemi Corona Covid-19. Mereka tidak ditahan melainkan diminta untuk menandatangi surat pernyataan agar tidak mengulangi melakukan aktivitas berkerumun di tengah wabah ini.

"Ada sekitar 3.000 -an ya, masyarakat yang diminta untuk membuat pernyataan. Pernyataan agar tidak mengulangi lagi dengan adanya virus pandemi ini," kata Argo dalam video konferensi, Senin (6/4/2020).

Dia mengatakan, selama masa pandemi Corona, polisi membubarkan kerumunan masyarakat sebanyak 10.873 kali. "Gakum (pengakuan hukum) 18 orang di Polda Metro Jaya," jelas dia.

Argo mengatakan, untuk kasus hoaks terkait Corona atau Covid-19, sampai bulan ini Polri menangani 76 kasus. "Itu ada di Bareskrim enam kasus, ada di Kaltim enam kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, di Kalimantan Barat empat kasus," kata dia.

Disusul dengan Sulawesi Selatan empat kasus, kemudian Jawa Barat enam kasus, Jawa Tengah tiga kasus, Jawa Timur ada 11 kasus. "Dan Lampung ada lima, Sulawesi Tenggara ada satu, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara masing-masing ada tiga kasus," ungkapnya.

Kemudian Kepulauan Riau ada satu kasus, Bangkulu ada dua, Maluku juga ada dua dan NTB empat kasus.

"Sulawesi Tengah, Aceh, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Barat masing-masing satu kasus," tegasnya.

Menurut dia, kasus-kasus tersebut masih tetap berjalan, mengenai apakah tersangka ditahan atau tidak, Argo mengatakan itu semua wewenang penyidik.

"Dan untuk kasus hoaks sendiri penyidik punya kewenangan, apakah nanti akan tahan kota, penahan rumah, semuanya mempunyai penyidik kewenangan tersebut," jelas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penanganan Kasus

Sementara itu, di tengah wabah ini Satgas Pangan Polri telah melakukan penyidikan sebanyak 28 kasus. "Ya baik itu penimbunan, baik itu meningkatkan harga, harga daripada APD maupun harga yang lain," jelasnya.

Sampai saat ini, kata Argo Satgas Pangan Polri masih terus bekerja. Jika mendengar informasi mengenai penimbunan maupun kenaikan harga, maka pihaknya akan segera melakukan pengamanan.

"Dan ternyata kita sudah ada 18 kasus yang sudah kita tangani," ungkapnya.

Argo mengungkapkan, pihaknya sepanjang masa darurat Covid-19 ini telah melakukan 26.655 kali edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Covid-19.

"Dan publikasi Humas Mabes Polri itu ada 51.977 kegiatan," ungkapnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Selanjutnya: Penanganan Kasus