Liputan6.com, Jakarta Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pria berinisial WP (29). Warga Tanjungpinang itu ditangkap lantaran menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui media sosial.
"Pelaku diamankan di kediamannya, Sabtu malam kemarin," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Senin (6/4/2020).
Ia mengatakan, WP memposting gambar Jokowi di laman Facebooknya. Namun konten yang dimuat pelaku mengandung unsur penghinaan terhadap presiden.
Advertisement
Aksi pelaku terpantau oleh tim patroli Cyber Troops Polres Tanjungpinang. Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor. Tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Rio.
Rio juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, dengan tidak memuat gambar atau tulisan yang berpotensi melanggar hukum.
"Saat ini kami gencar patroli cyber, salah satunya untuk menangkal hoaks di tengah pandemi Covid-19," katanya seperti dilansir Antara.
Sementara itu, pelaku WP sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Jokowi dan semua lapisan masyarakat Tanjungpinang terkait perbuatannya tersebut.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Motif Lelucon
Permintaan maaf disampaikan WP di kantor Polres Tanjungpinang melalui video singkat yang diunggah ke media sosial. Pelaku mengaku, motif mengunggah postingan tersebut hanya sebagai lelucon.
"Saya mohon maaf, saya tidak bermaksud menghina Pak Presiden, awalnya hanya untuk lelucon semata," ucapnya.
Advertisement