Liputan6.com, Jakarta Korlantas Polri membuat regulasi pembatasan jumlah penumpang kendaraan bagi warga yang tetap memilih mudik di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Pembatasan ini diharapkan nanti (menekan) 50 persen dari kapasitas yang ada, sebagai komitmen menjaga jarak dan SOP kesehatan," tutur Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga
Menurut Istiono, pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap sadar pentingnya social distancing dan physical distancing saat pandemi Corona tengah mewabah.
Advertisement
"Misalnya sedan itu hanya diberlakukan untuk dua orang. Minibus cukup tiga orang. Depan, tengah, belakang, tiga orang. Roda dua satu orang saja," jelas dia.
Terkait sanksi, lanjut Istiono, pemudik yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diminta untuk kembali ke kediamannya.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tempatkan Petugas di Jalan Tol
Polisi juga telah menempatkan sejumlah petugas naik di jalan tol mau pun arteri untuk melakukan patroli rutin.
"Tentunya sanksi, tindak tegas, ini adalah operasi KLB, operasi kemanusiaan. Jadi yang melebihi kapasitas itu akan kita putar alihkan. Suruh balik kanan, balik ke rumah saja, demi keselamatan dan kesehatan kita semua. Kita bareng-bareng melawan Covid-19," ujar Istiono.
Advertisement