Sukses

PSBB Jakarta Berlaku, Polisi Tak Batasi Kendaraan Keluar Masuk Ibu Kota

PSBB Jakarta berlaku semenjak surat keputusan Menkes ditandatangani pada 7 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota untuk meredam penyebaran virus Corona. PSBB berlaku semenjak surat keputusan Menkes ditandatangani pada 7 April 2020.

Meski PSBB berlaku di Jakarta, polisi mengatakan tidak akan ada pembatasan kendaraan yang keluar-masuk Ibu Kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Sambodo mengutip Pasal 13 terkait pelaksanaan PSBB. Salah satunya mengenai pembatasan moda transportasi.

"Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," papar Sambodo mengutip pasal tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Tunggu Arahan Anies

Sambodo mengaku masih menunggu arahan pemerintah daerah. "Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Keputusan Menteri itu dikeluarkan Selasa (7/4/2020) yang langsung ditandatangani Menkes Terawan.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi putusannya.

 

3 dari 3 halaman

Batas Waktu

Adapun disebutkan pula dalam diktum kedua, DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” demikian bunyinya.

Adapun ini berlaku sesuai dengan tanggal ditetapkannya.