Sukses

200.000 Sembako Dibagikan ke Warga Terdampak Corona di Jabodetabek Mulai Rabu 8 April

Pemerintah akan membagikan 200 ribu sembako untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Jabodetabek) yang terdampak wabah Corona.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan membagikan 200 ribu sembako untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Jabodetabek) yang terdampak wabah Corona. Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan ratusan ribu paket bantuan sosial itu akan dibagikan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.

"Khusus bansos sembako untuk wilayah di Jabodetabek. Kemensos akan mendistribusikan mulai besok, 200 ribu paket sembako dengan indeks Rp 200 ribu di Jakarta," jelas Juliari usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Jaring Sosial Pengaman saat wabah Corona melalui siaran teleconference, Selasa (7/4).

Dia menjelaskan paket sembako tersebut diberikan untuk menunggu bantuan sosial dari Presiden Joko Widodo. Juli menjelaskan nantinya penerima bantuan akan mendapatkan 600 ribu per keluarga dan akan diberikan selama 3 bulan di tengah wabah Corona.

"Jadi Paket sembako ini untuk menunggu kekosongan sampai dengan bansos khusus dari Presiden untuk wilayaah Jabodetabek. Durasinya 3 bulan 600 ribu per keluarga," jelas Juli.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Jakarta Diberlakukan

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, 7 April 2020.

Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengirim ulang surat tersebut ketika dikonfirmasi soal keputusan tersebut.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka