Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB resmi diberlakukan di Jakarta. PSBB Jakarta ini disetujui dan ditetapkan Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto, Selasa 7 April 2020.
PSBB Jakarta ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Sebelumnya, Terawan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes tentang PSBB.
Dengan penetapan PSBB Jakarta, maka beberapa pembatasan kegiatan akan lebih digencarkan. Namun, ada beberapa pengecualian kegiatan.
Advertisement
Seperti apa larangan dan pengecualian dalam lingkup status PSBB Jakarta? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement