Sukses

Periksa Jaksa, KPK Perkuat Bukti Suap dan Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi

Ali menyebut, keterangan yang diterima penyidik dari Sri Astuti memperkuat dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa seorang jaksa bernama Sri Astuti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait seputar tugas yang bersangkutan yang saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Ali menyebut, keterangan yang diterima penyidik dari Sri Astuti memperkuat dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi.

"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD (Nurhadi)," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.