Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.
Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.
"Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini," kata Anies.
Anies mengatakan, bagi masyarakat Jakarta, mulai 10 April 2020, utamanya pada komponen penegakan. Karena, akan disusun peraturan yang akan mengikat warga agar menaatinya.
"Kita harap pembatasan bisa ditaati dan pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi akan pengaruhi kemampuan mengendalikan virus," tandas Anies.
.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menkes Setujui penerapan status PSBB di DKI Jakarta
Menteri Kesehatan  (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengirim ulang surat tersebut ketika dikonfirmasi soal keputusan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement