Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperbolehkan industri pembuatan sabun dan disinfektan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota. Diumumkan pembatasan efektif berlaku pada 10 April 2020.
"Usaha memproduksi sabun dan disinfektan tidak berhenti," kata dia saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.Anies mengatakan, Jakarta adalah kota pusat perekonomian di Indonesia. Dalam mengatur ini, Ia membagi tiga sektor utama pemerintahan, industri dan energi terus menjalani fungsinya.
"Pemerintah Provinsi Polri, dan TNI berjalan seperti biasa. Pelayanan jalan terus," ujar dia.
Advertisement
Anies juga menyebut terdapat delapan sektor yang tetap diberikan keleluasaan selama PSBB diterapkan DKI Jakarta.
Delapan sektor yang dimaksud yaitu sektor kesehatan, pangan, makan dan minuman. Kemudian sektor energi seperti air, gas listrik, SPBU. Selanjutnya sektor komunikasi. Baik itu jasa komunikasi sampai media komunikasi. Selain itu, sektor keuangan, seperti perbankan, dan pasar modal.
"Kegiatan logistik distribusi barang berjalan seperti biasa. Kebutuhan keseharian seperti retail, warung, dan toko kelontong juga dikecualikan. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali delapan pengeculian," ujar Anies Baswedan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
NGO Tetap Beroperasi
Anies menjabarkan kembali di sektor kesehatan yang diizinkan tetap berkegiatan bukan hanya rumah sakit atau klinik termasuk industri kesehatan.
Begitu juga kegiatan organisasi sosial terkait penanganan wabah Covid-19, lembaga pengelola zakat, pengelolah bantuan sosial, NGO penanganan Covid-19 bisa tetap berkegiatan.
"Semua sektor harus tetap mengikuti protab penanganan Covid-19," ujar dia.
Advertisement