Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan (Menkes). Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor Dedi Rachim mengatakan, pengajuan PSBB berdasarkan usulan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada saat rakor melalui teleconference Selasa kemarin.
"Hasilnya diputuskan Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan mengajukan PSBB secara kolektif dan dikoordinasikan oleh gubernur. Hari ini pengajuan PSBB akan dilaporkan oleh gubernur ke presiden saat ratas," ujar Dedie, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Namun demikian, Pemkot Bogor menginginkan jaring pengaman sosial disalurkan kepada warga yang membutuhkan sebelum menerapkan PSBB.
"Intinya kami setuju, tapi kami ingin menyesuaikan dengan turunnya jaring pengaman sosial yang akan dikucurkan oleh Pemprov Jabar," kata Dedie.
Terkait penerapan PSBB, lanjut Dedie, sebelumnya pun pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan DPRD Kota Bogor. Sebagian besar anggota legislatif memberikan 'lampu hijau' apabila Kota Bogor mengajukan pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona kepada Gubernur Jawa Barat dan Menkes.
Namun dengan catatan pengajuan tersebut dilengkapi kajian dampak sosial dan dampak ekonomi yang timbul selama penerapan PSBB nanti.
"Kemarin kami rapat dengan PT Pos Indonesia terkait dengan bantuan yang akan disalurkan oleh Pemprov Jabar. Yang perlu kami pastikan adalah jaringan pengamanan sosial itu kapan disalurkan sehingga waktu penetapan PSBB dengan turunnya bantuan bisa bersamaan," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ridwan Kamil Setujui
Pada rakor tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, intinya semua sepakat bahwa kepala daerah Kota dan Kabupaten yang menjadi penyangga Ibu Kota Indonesia mengajukan PSBB ke Menkes.
"Kami tunggu surat yang bertanda tangan kepala daerah yang ditujukan kepada gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar untuk segera direkap hari ini dan siangnya dikirim ke Menkes. Saya kawal agar bisa segera diputuskan," jelas ridwan Kamil.
Untuk jaring pengaman sosial dalam membantu rakyat ada lima 'pintu' di Jawa Barat. Dia menekankan agar jangan sampai ada duplikasi atau penerima ganda dalam menerima bantuan tersebut.
"Di data mana saja yang menerima sembako rutin, PKH, ada juga bantuan kartu pra-kerja untuk kelompok yang di PHK atau kelompok pengangguran yang masuk kategori. Ada lagi khusus untuk warga Jabodetabek bantuan sosial dari pak Jokowi sebesar Rp 600 ribu. 16 April kami menargetkan dibagikan dengan catatan datanya valid dan sudah di SK kan," katanya.Â
Advertisement