Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga orang diduga pengeroyok dan pembakar seorang waria bernama Mira (43). ketiga pria itu gelap mata membakar Mira karena tuduhan yang dialamatkan kepada korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, tiga orang pria yang kini berstatus tersangka itu berinisial AP (27), RT (24) dan AH (26). Mereka ditangkap dibeberapa tempat terpisah. Polisi masih mengejar dugaan keterlibatan beberapa orang lainnya dalam kasus tersebut.
"AP ditangkap di Bojong Bekasi, RT di Marunda dan AH di Kalibaru Cilincing. Tiga orang masih DPO atas nama inisial PD, AB dan IQ," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/4).
Advertisement
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 4 April 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di Area Garasi Kontainer Terminal Tanah Merdeka, RW 12, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Berawal saat seorang supir atas nama inisial KM kehilangan satu buah tas berisi dompet, SIM dan TAB merek Samsung, serta dokumen Lift Off. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 3 April 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.
"Yang dicurigai adalah korban yang sebelum barang-barang tersebut hilang datang menemui saudara KM untuk meminta rokok sambil ngobrol," beber Budhi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bersimpuh di Musala
Selanjutnya, KM mengadukan kehilangan itu kepada keamanan Area Garasi Kontainer Terminal Tanah Merdeka atas nama AG sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, korban pun dijemput para pelaku dari kontrakannya di daerah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Mira dibawa ke terminal tersebut dan ditanya terkait barang-barang milik KM yang hilang. Namun, dia tidak mengaku mengambil barang milik KM.
"Para pelaku kesal dan langsung mengeroyok korban dengan cara memukuli wajah dan kepala serta badan korban dengan tangan kosong. Pelaku AB memukul kepala korban dengan papan kayu hingga korban jatuh dan tergeletak di lantai. Para pelaku menginjak-injak badan dan kepala korban," ungkapnya.
"Pelaku AB pergi membeli pergi untuk membeli bensin eceran dan kembali lagi ke lokasi dan menyiramkan bensin sebanyak 1 liter ke kepala sampai badan korban. Kemudian, pelaku PD memainkan korek apinya untuk menakut-nakuti korban tetapi malah api yang menyebabkan korban terbakar," Budhi menambahkan.
Setelah itu, para tersangka berusaha memadamkan api yang membakar korban. Saat api berhasil dipadamkan, meraka langsung bergegas pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Setelah api padam, korban berjalan ke arah kontrakannya. Tetapi, baru berjalan 200 meter korban pun tak kuat lagi dan duduk di pelataran musala," ujarnya.
Advertisement
Warga Melapor ke Polisi
Mengetahui hal tersebut, warga langsung melaporkannya ke Polsek Cilincing. Setelahnya, polisi yang dibangun warga membawa korban ke RSUD Koja, Jakarta Utara, untuk mendapatkan pertolongan.
Ternyata, pada Minggu (5/4) sekitar pukul 12.30 WIB. Pihak RSUD memberitahukan kepada pihak kepolisian jika korban telah meninggal dunia.
"Selanjutnya, korban dibawa ke RS Soekamto untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematian korban," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenai Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah plastik bekas bensin, 1 korek api, papan kayu terdapat noda darah, sepasang sendal milik korban, ikat rambut milik korban bekas terbakar, dan 1 unit motor Yamaha Mio B 4319 TWU," tutupnya.