Sukses

Polisi Bakal Tegur Masyarakat yang Melanggar Aturan PSBB

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, adanya pembatasan jumlah penumpang baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi selama diterapkannya PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, adanya pembatasan jumlah penumpang baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Oleh karena itu, tidak ada penutupan jalan dri dan ke Jakarta atau pengalihan arus lalu lintas.

Pembatasan transportasi, kata dia, misalnya angkutan penumpang hanya boleh mengangkut pelanggan sebanyak 50 persen saja.

"Misalnya kereta api dan kendaraan umum, termasuk MRT, LRT, diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Demikian kendaraan pribadi misalnya Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh tiga orang," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Ia mengungkapkan, pembatasan penumpang itu juga berlaku terhadap kendaraan roda dua. Aturan tersebut juga berdampak kepada mereka yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) yang masih bekerja.

"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melangar physical distancing, jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," jelasnya.

Meski begitu, ia akan berusaha mencari solusi yang terbaik demi masyarakat. Karena, pihaknya tak ingin ada penambahan jumlah yang terkena virus Covid-19 atau corona.

"Terkait pembatasan angkutan transportasi roda dua, memang ini dalam proses. Kita mencari solusi yang terbaik. Untuk kepentingan masyarakat, kesehatan masyarakat. Kita tidak mau ada tambahan korban dari virus corona. Ini masih dalam proses, insya Allah besok selesai, rencananya akan diberlakukan Jumat, 10 April 2020," ungkapnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Teguran

Pihaknya akan memberikan sanksi teguran terhadap masyarakat yang belum bisa menaati turan tersebut. Namun, mereka lebih dulu melakukannya dengan cara yang humanis.

"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasif, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," ujarnya.

Sebelum diterapkannya PSBB di Jakarta, pihaknya bersama dengan TNI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu agar masyarakat dapat mengerti dengan aturan selama PSBB.

"Kami dua hari ke depan sampai tanggal 10 ini masih sosialisasi, sudah dilakukan pemprov, Polri dan TNI. Kami bersama-sama menyosialisasikan penerapan PSBB nanti. Sifatnya masih proses pembuatan aturan," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka