Sukses

DKI Minta Dishub Kota Penyangga Diminta Ikuti Kebijakan PSBB Jakarta

Penerapan aturan teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai dilakukan Jumat 10 April 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan aturan teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai dilakukan Jumat 10 April 2020. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan dibatasi.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo meminta, kota-kota penyangga Jakarta mengikuti kebijakan PSBB Jakarta.

"Tentu setelah ada penetapan dari Pak Gubernur, ke semuanya yang ada dan beroperasi di wilayah Jakarta mengikuti itu," kata Syafrin, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Dia memahami, terkait pembatasan kuantitas penumpang di transportasi umum, perlu ada koordinasi dengan dinas perhubungan antarprovinsi. Untuk itu, Syafrin menuturkan pihaknya masih melakukan kajian secara detil untuk penerapan PSBB di transportasi umum yang mengatur pengurangan jumlah penumpang, dan pemangkasan jadwal operasional.

"Kita koordinasi intens dengan Kadishub Lampung, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, kemudian Bali dan tentu kita berharap dengan korodinasi ini kita seluruhnya melakukan rencana operasi angkutannya menyesuaikan dengan tujuan," ujar Syafrin.

"Jadi misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya 4 jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung 16.00 sampai Jakarta 20.00, jadi dalam trayeknya tidak bisa dipaksakan masuk," jelas Syafrin.

Penerapan PSBB tidak diartikan sebagai larangan kendaraan untuk masuk keluar Jakarta. Hal ini ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kendaraan pribadi tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum tetapi harus ada phyisical distancing artinya jumlah penumpang kendaraan dibatasi," ujar Anies, Selasa (7/4).

Untuk itu, setiap transportasi publik seperti KRL, MRT, Transjakarta akan ada pembatasan 50 persen penumpang di setiap gerbong. Tidak hanya pembatasan kuantitas penumpang, Anies juga memangkas jadwal operasional transportasi publik yaitu dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

"Kapasitasnya turun 50 persen misalnya bis bisa diisi 50 penumpang maka tinggal 25 penumpamg kita tidak izinkan penuh cukup 50 persen" jelas Anies PSBB Jakarta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Untuk Ojek Online

Untuk transportasi alternatif seperti ojek online dipastikan boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Namun Anies tidak menjelaskan lebih detil mengenai ojek online yang mengantar penumpang.

Sebab, kata Anies, poin-poin aturan mengenai PSBB hingga kini masih dalam tahap penyelesaian.

Yang jelas, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan maksimal kerumunan yaitu 5 orang, jika melebihi jumlah tersebut maka tindakan langsung oleh aparat penegak hukum akan diberlakukan.

"(Ojek online) untuk deliver barang confirm boleh kendaraan roda 4 bawa penumpang boleh," ujarnya.

Sementara PSBB berlangsung selama 14 hari, sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan. Lamanya masa PSBB bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka