Sukses

Anies Kaji Kembali Larangan Ojek Tarik Penumpang di Jakarta Saat PSBB

Anies berharap, malam ini finalisasi aturan terkait hal tersebut bisa dirilis dan segera disosialisasikan sebelum PSBB resmi diberlakukan di wilayah DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengendara ojek dilarang menarik penumpang. Mereka hanya diizinkan beroperasi untuk mengantar barang, makanan, dan minuman.

"Karena dalam ketentuan (PSBB), ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Kendati begitu, Anies menyebut, akan ada dampak ekonomi yang besar kepada para pengemudi ojek, khususnya ojek online bila tidak boleh menarik penumpang. Karenanya, saat ini Anies sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat yaitu bagaimana mensiasati aturan PSBB untuk pengemudi ojek.

"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin ojek untuk bisa beroperasi," jelas dia.

Anies berharap, malam ini finalisasi aturan terkait hal tersebut bisa dirilis dan segera disosialisasikan sebelum PSBB resmi diberlakukan di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020.

"Mudah-mudahan malam ini ada kabar, kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," Anies menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020.

Hal tersebut berdasarkan keputusan setelah pembahasan dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) DKI Jakarta usai menerima surat keputusan Menteri Kesehatan yang menyetujui PSBB.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia mengatakan, secara prinsip, selama ini, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu, mulai dari seruan bekerja di rumah, menghentikan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan menjadikannya ibadah di rumah, serta pembatasan transportasi.

"Semua sudah kita lakukan 3 minggu terakhir ini," kata Anies.

Anies mengatakan, bagi masyarakat Jakarta, mulai 10 April 2020, utamanya pada komponen penegakan. Karena, akan disusun peraturan yang akan mengikat warga agar menaatinya.

"Kita harap pembatasan bisa ditaati dan pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi akan pengaruhi kemampuan mengendalikan virus," tandas Anies.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.