Sukses

Susul DKI Jakarta, 3 Daerah Ini Turut Ajukan PSBB untuk Tangani Corona

Pemberlakuan PSBB di Jakarta ini usai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan segera diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat besok, 10 April 2020 demi mencegah penularan penyebaran virus Corona Covid-19.

Pemberlakuan PSBB di Ibu Kota ini usai mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Setelah DKI Jakarta, beberapa wilayah di sekitar Ibu Kota juga melakukan pengajuan pemberlakuan PSBB.

Misalnya Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan lima wilayah yang dipimpinnya secara bersamaan untuk memberlakukan PSBB kepada Kementerian Kesehatan.

Berikut daerah-daerah yang melakukan pengajuan pemberlakuan PSBB setelah DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 4 halaman

5 Wilayah di Jabar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hari ini resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

"Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Kang Emil, dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2020.

Menurut dia, wilayah Bodebek harus seirama dengan DKI Jakarta dalam mementukan kebijakan pencegahan Covid-19.

Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," jelas Kang Emil.

Oleh karena itu, menurut Emil, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelasnya. Dia menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.

"Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," ungkap Emil.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan Covid-19.

"PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Banten

Pemerintah Provinsi Banten berencana mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penyebaran virus Corona di wilayahnya.

Jika pengajuan ini dilakukan, maka Banten menjadi provinsi 3 setelah DKI dan Jabar yang sudah mengajukannya.

Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun instagramnya, mengatakan pengajuan PSBB usai melihat perkembangan dan sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Tangsel, maupun Tangerang.

"Agar secepatnya membuat surat untuk Presiden dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk dipertimbangkan perlunya PSBB dalam melakukan pembatasan-pembatasan," kata Wahidin, Rabu, 8 April 2020.

Menurut dia, Pemprov Banten memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah yang akan diambil oleh Bupati dan Wali Kota. Termasuk juga siap untuk sharing cost terhadap pengamanan sosial masyarakat.

"Jadi dari Presiden kita diharapkan dukungannya. Dari Provinsi dari Kota/Kabupaten tentunya harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasikan untuk warga terdampak Covid-19," jelas Wahidin.

 

4 dari 4 halaman

Papua Barat

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yuri mengungkapkan, sudah ada beberapa daerah yang memberikan surat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Daerah tersebut antara lain Sorong, Kabupaten Fakfak dan Mimika, Papua Barat.

"Yang sudah saya lihat (suratnya) Sorong, Fakfak, Mimika," kata Yuri ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.

Tidak hanya wilayah Papua Barat yang sudah memberikan surat setelah PSBB Jakarta disetujui.

Menurut dia, kepala daerah Karawang, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Riau sudah berkomunikasi dengannya terkait dengan permohonan PSBB.

"Katanya sudah ajukan tapi saya belum lihat adalah Bekasi, Bogor Kabupaten Bogor dan kota, Depok, Tangerang kota sama tangerang selatan, Gubernur Riau juga akan mengajukan. Mereka sudah bilang mau ajukan tapi saya belum lihat suratnya," jelas Yuri.

Yuri menjelaskan, setelah menerima surat dari kepala daerah, para tim akan mengkaji terlebih dahulu. Apakah wilayah tersebut bisa menerapkan PSBB atau tidak.

"Kan nanti ada yang menilai, berdasarkan kasus dan sebagainya," kata Yuri.