Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, hingga pegawai BUMN untuk mudik. Hal tersebut kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu diputuskan pada rapat terbatas yang digelar hari ini.
"Kebijakan soal mudik, tadi sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI, dan Polri pegawai BUMN dilarang mudik," kata Jokowi saat siaran teleconference, Kamis (9/4/2020).
Sementara untuk masyarakat, Jokowi juga menganjurkan agar tidak melakukan mudik. Mantan Wali Kota Solo tersebut juga menjelaskan nantinya pemerintah akan selalu memantau dan mengevaluasi terkait kegiatan mudik di tengah pandemi Covid-19.
Advertisement
"Kemungkinan juga bisa kita akan memutuskan hal yang berbeda setelah evaluasi di lapangan kita dapatkan," ungkap Jokowi.
Dia menjelaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi. Sebab menurut Jokowi mudik Lebaran bisa menyebabkan semakin meluasnya penyebaran virus Corona tersebut.
"Pemerintah juga mengkalkulasi," jelas Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Edaran Menteri PAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mencabut SE Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam surat tersebut, dia hanya meminta menunda ASN untuk mudik.
Menyusul pencabutan itu, Kamis 9 April 2020 atau hari ini, dia mengeluarkan SE baru bernomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona atau Covid-19.
Dalam surat tersebut, dengan tegas disebutkan ASN dan keluarganya dilarang mudik.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis SE tersebut yang ditandatangani langsung Tjahjo, Kamis (9/4/2020).
"Apablla terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus tertebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian," lanjut SE tersebut.
Selain itu, ASN juga diminta tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan ini.
"Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulisnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com
Advertisement