Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah kembali menguat pada minggu kedua April 2020 seiring meredanya kepanikan pasar keuangan global.
Pada 13 April 2020, nilai tukar rupiah menguat 4,35 persen secara point to point dibandingkan dengan level pada akhir Maret 2020. Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo optimis nilai tukar rupiah akan terus menguat dan stabil diangka Rp 15 ribu hingga akhir 2020.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Maruarar Sirait mengapresiasi Gubernur BI yang menjalankan stabilitas makro ekonomi dengan baik. Di tengah pandemi Covid-19, Perry Warjiyo mampu menyeimbangkan hubungan variabel ekonomi makro.
Advertisement
"Gubernur BI juga bisa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pelaku usaha dengan baik," ungkap Ara, demikian anggota Komisi XI DPR Periode 2004-2019 ini disapa, Selasa (14/4/2020).
Menurut Maruarar, langkah Perry sangat memperhatikan kebijakan fiskal dan juga memperhatikan sektor riil di tengah pandemi. Perry juga bisa berkoordinasi dengan OJK sebagai sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan.
"Saya optimis Gubernur BI bisa mengatasi persoalan saat ini," ungkap Maruarar.
Saat ini, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan perekonomian dari gempuran wabah Covid-19 atau virus Corona, Gubernur BI mengambil beberapa langkah.
Pertama, meningkatkan intensitas kebijakan triple intervention baik melalui spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder untuk stabilisasi dan penguatan nilai tukar rupiah.
Kedua, meningkatkan pelonggaran moneter melalui instrumen kuantitas (quantitative easing) untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19.
Kebijakann quantitative easing ini dilakukan melalui ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan satu tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menurunkan GWM Rupiah
Ketiga, menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk bank umum konvensional dan 50 bps untuk bank umum syariah/unit usaha syariah, yang mulai berlaku 1 Mei 2020.
Keempat, tidak memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), baik terhadap bank umum konvensional maupun bank umum syariah/unit usaha syariah untuk periode satu tahun, mulai berlaku 1 Mei 2020.
Advertisement