Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, mengimbau masyarakat dan fasilitas kesehatan memperhatikan kualifikasi dan spesifikasi bahan Alat Pelindung Diri (APD).
Dia mengatakan, prinsip yang harus dipenuhi dalam penggunaan APD adalah memberikan perlindungan terhadap bahaya yang spesifik. Seperti percikan kontak langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga
"APD hendaknya seringan mungkin, nyaman digunakan dan dapat dipakai secara fleksibel, tidak menimbulkan bahaya tambahan, tidak mudah rusak,memenuhi ketentuan standar yang ada, pemeliharaan mudah dan tidak membatasi gerak petugas kesehatan," kata Bambang di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Bambang menuturkan, beberapa jenis APD yang ada adalah masker N95, masker bedah dan masker kain, pelindung wajah, pelindung mata, gaun, celemek atau apron, sarung tangan, pelindung kepala dan sepatu pelindung.
"Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis, di sini sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa yang diperlukan oleh tenaga kesehatan maupun masyarakat dan pasien, dan jenis-jenis apa yang digunakan," ujar Bambang.
Menurutnya, pengunaan APD yang tepat akan mampu mencegah transmisi SARS Cov-2 penyebab Covid-19. Sementara pembuatan APD mandiri diharapkan dapat membantu tetap terjaganya ketersediaan APD selama masa pandemi.
"Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang, antara bahan infeksius sebagai virus dan bakteri, pada kulit, mulut, hidung atau selaput lendir mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," kata Bambang.
Dia menjelaskan, APD sebagai penghalang memiliki potensi untuk memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh atau sekresi pernapasan.
Bambang mengingatkan, penggunaan APD yang tepat guna juga harus disertai praktik pengendalian infeksi lainnya oleh tenanga kesehatan maupun dokter dan perawat. Seperti cuci tangan, etika batuk dan bersin.
"Serta, penting sekali lagi pemindahan atau pembuangan APD yang telah terkontaminasi atau telah digunakan untuk mencegah terpaparnya pemakai atau orang lain terhadap bahan infeksius," kata Bambang.
Â
Ragam Penggunaan Masker
Selain itu, kata dia, masker N95, masker kain dan masker bedah memiliki penggunaan yang berbeda. Untuk masker kain, tidak dianjurkan untuk petugas kesehatan. Tetapi, masker kain bisa digunakan masyarakat daripada tidak sama sekali.
Sementara, masker bedah, menurut Bambang, sangat efektif untuk memblokir percikan atau droplet dan tetesan dalam partikel besar. Sedangkan masker N95 mampu menyaring hampir 95 persen partikel yang lebih kecil dari 0,3 mikron, dan dapat menurunkan paparan terhadap kontaminasi melalui airbone.
"WHO merekomendasikan tenaga kesehatan menggunakan masker bedah, tetapi pada kasus-kasus tertentu, pada tindakan-tindakan tertentu, menganjurkan untuk menggunakan masker N95," kata Bambang.
Bambang pun kembali mengingatkan agar masyarakat selalu melakukan cuci tangan, menggunakan alat pelindung diri yang tepat guna, jaga jarak, dan melakukan aktivitas di rumah dengan produktif.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement