Sukses

Jaksa Ungkap Alasan Abu Rara Lakukan Penyerangan ke Wiranto

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Abu Rara awalnya mengira helikopter yang ditumpangi rombongan Wiranto adalah polisi yang akan menangkapnya

Liputan6.com, Jakarta Terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang menyerang Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2020). Terdakwa mendengarkan dakwaan secara virtual di Rutan khusus teroris, Cikeas Kabupaten Bogor.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa Abu Rara awalnya mengira helikopter yang ditumpangi rombongan Wiranto adalah polisi yang akan menangkapnya. Abu menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menesdan.

"Terdakwa mendengar suara pesawat Helikopter melintas di atas Kontrakan, dimana Helikopter tersebut di anggap adalah Polisi yang akan menangkap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, Kamis (9/4/2020).

Herry mengatakan, saat itu ternyata helikopter sudah terbang kembali dan tidak ada orang yang turun.

"Terdakwa bertanya kepada tukang ojek yang berada di sekitar Alun-alun Menes yang memberitahukan bahwa besok ada kunjungan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)," ujar Herry.

Herry menerangkan, terdakwa kemudian merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sedangkan, istrinya Fitria Diana menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.

"Terdakwa mengasah pisau Kunai yang akan di gunakan untuk melakukan Amaliyah," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Merasa Masuk DPO

Herry menerangkan, terdakwa merasa sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Aparat Kepolisian pasca ditangkapnya kelompok JAD di Bekasi antara lain Abu Zee pada September 2019.

"Terdakwa ketakutan, terdakwa berfikir dirinya juga akan tertangkap," ucap dia.

Herry mengatakan, terdakwa memilih melakukan amaliyah berupa penyerangan maupun perlawanan terhadap Thogut.  

"Terdakwa menganggap kalau tidak melakukan perlawanan hidupnya akan sia-sia," ujar Herry.