Sukses

PSBB di Jakarta, Warga Dilarang Bepergian Gunakan Kendaraan Pribadi Kecuali....

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kendaraan pribadi pada saat PSBB diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 10 April 2020. Dalam PSBB ini, sejumlah aturan diterapkan termasuk terkait dengan penggunaan transportasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kendaraan pribadi pada saat PSBB diberlakukan. Masyarakat dapat menggunakan kendaraannya terkait tujuan tertentu.

"Dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Bila pun menggunakan kendaraan pribadi roda empat, kata Anies, maka harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas penumpang dikurangi dari jumlah semestinya.

"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih jumlah penumpang yang bisa naik persamaan adalah 50% dari kapasitas kursi, jumlah kursi bisa untuk 6 orang maka maksimal 3 orang dan semua harus menggunakan masker terkait dengan hal ini adalah semua orang meninggalkan rumah wajib untuk menggunakan masker," ujar Anies Baswedan.

2 dari 2 halaman

PSBB Berlaku Pukul 00.00

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 tahun 2020 itupun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.

"Yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut dia, pergub tentang PSBB Jakarta ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada pronsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.Â