Sukses

Data Penduduk Miskin Dimutakhirkan, Kota Bogor Bersiap Terapkan PSBB

Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang mendata penduduk terdampak ekonomi akibat Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Kota Bogor bersiap laksankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejalan dengan penerapan PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta mulai Jumat ini.

"Pemerintah Kota Bogor masih melakukan pendataan terkait dengan jaring pengaman sosial, seperti jumlah warga yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Jumat (10/4/2020).

Menurut Dedie, data penduduk miskin dan tidak miskin di Kota Bogor sudah ada.

"Hampir semua kabupaten dan kota sudah memiliki data penduduk miskin dan tidak miskin," katanya seperti dikutip Antara.

Di Kota Bogor ada sekitar 71 ribu warga kategori miskin. Mereka selama ini telah menerima bantuan dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

"Penerima bantuan PKH rata-rata mendapatkan bantuan non-tunai, Rp 150.000 sampai Rp 200.000, yakni voucher belanja sembako di warung," kata Dedie.

Penduduk miskin di luar penerima bantuan PKH, menurut dia, ada juga mendapatkan kartu sembako atau program beras untuk keluarga sejahtera (rastra).

Pemerintah Kota Bogor sendiri saat ini sedang mendata penduduk terdampak ekonomi akibat Covid-19, seperti pekerja lepas, pekerja yang yang diberhentikan atau pekerja yang usahanya menjadi tutup karena Corona.

"Pemerintah Kota Bogor telah memberikan alternatif untuk pengamanan jaring sosialnya. Kita lihat nanti pelaksanaannya, insyaallah lancar," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Persiapan Kota Bogor

Dedie A Racim yang mengikuti rapat koordinasi implementasi SBB di daerah bersama pemerintah pusat yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melalui videoconference pada Kamis (9/4/2020) malam, juga menyampaikan soal persiapan Kota Bogor menerapkan PSBB.

Tito pada rapat koordinasi itu menjelaskan hal-hal yang harus disiapkan pemerintah daerah terkait jaring pengaman sosial, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB serta sejumlah regulasi lainnya terkait pandemi Covid-19.

Menurut Tito, penyediaan jaring pengaman sosial merupakan bagian dari percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu sehingga pemerintah daerah harus menyiapkannya sebaik mungkin.

Â