Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan, masyarakat tak perlu cemas dengan dibebaskannya 35 ribu lebih narapidana akibat pandemi Covid-19. Para narapidana yang menjalankan program asimilasi serta integrasi, tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum.
Dia menuturkan, para napi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melanggar disiplin.
"Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama asimilasi dan integrasi, serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat apalagi mengulangi tindak pidana," jelas Nugroho.
Advertisement
Menurut dia, jika ada yang melanggar, maka asimilasi dan integrasi langsung dicabut. Kemudian kembali ke tahanan.
"Secara tegas sudah disampaikan apabila melanggar, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," ungkap Nugroho.
Dia meminta, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan ataupun BNN agar program asimilasi dan integrasi ini tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
"Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak," tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sel Pengasingan
Terkait adanya narapidana yang berulah kembali, dia sudah memerintahkan dicabut hak asimilasi dan integrasinya, serta kembali menjalani pidana dalam lembaga ditambah pidana yang baru.
"Saya sudah memerintahkan seluruh Kepala Lapas dan Rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru," ujarnya.
Selain itu juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan) dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," pungkasnya.
Advertisement