Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa pemakaman jenazah positif virus Corona (Covid-19) sudah sesuai dengan protokol medis dan dilakukan oleh pihak terlatih dan berwenang. Untuk itu, pemerintah meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang menolak pemakaman jenazah Covid-19.
"Kami berharap tidak ada lagi alasan oleh masyarakat untuk takut atau bahkan menolak tentang hal ini," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam video conference di Youtube BNPB, Sabtu (11/4/2020).
Baca Juga
Menurut dia, pemerintah berupaya maksimal melindungi seluruh masyarakat. Sehingga, penguburan jenazah Covid-19 pun dipastikan tidak akan membahayakan warga sekitar pemakaman.
Advertisement
"Mereka adalah saudara kita yang terpaksa harus gugur dalam melaksanakan tugasnya. Mereka adalah keluarga kita yang karena penyakit ini telah menjadi korban dan harus meninggal," katanya.
"Kita hormati mereka, tidak alasan kita menolak, tidak ada alasan kita takut untuk hal ini," sambung Yurianto.
Seperti diketahui, kasus virus Corona di Indonesia bertambah 330 menjadi 3.842 hingga Sabtu (11/4/2020). Adapun pasien meninggal akibat penyakit ini sebanyak 327 orang sementara pasien sembuh totalnya ada 286 orang.
Penolakan jenazah positif corona baru-baru ini terjadi Semarang. Dia adalah seorang perawat perempuan berusia 38 tshun dan berinisial NK. NK bertugas di RSUP dr Kariadi Semarang.
Menurut Junait, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Semarang, perawat tersebut sempat dirawat di ICU RSUP Kariadi satu minggu lebih. Ia mengalami sesak napas, dan menunjukkan ada gejala covid-19.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menolak Kedatangan Jenazah
Jenazah sang perawat kemudian akan dimakamkan di wilayah tempat tinggalnya, yakni Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran Barat. Namun tiba-tiba warga Sewakul menolak kedatangan jenazah tersebut.
Menurut Humas Gugus Tugas Pencegahan Corona Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan, sekelompok orang yang mengaku warga menghadang dan menolak masuknya jenazah.
Advertisement