Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat untuk menekan penyebaran virus Corona yang mengakibatkan Covid-19.
"Sudah (disetujui)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Rabu 8 April 2020.
Advertisement
Menurut dia, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
"Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen Covid-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," jelas Kang Emil soal permohonan PSBB.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selaras dengan PSBB Jakarta
Oleh karena itu, apapun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," jelasnya.
Dia menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB nya disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi. "Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi," ungkap Emil.
Advertisement