Sukses

Kemenhub: Pengemudi Ojek Boleh Angkut Penumpang di Wilayah PSBB

Pengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2020).

Adita mencontohkan, seperti di DKI Jakarta. Pengemudi ojek yang hendak mengangkut dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat.

"Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," ujar dia.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020.

Adita menjelaskan, Permenhub berlaku untuk kendaraan umum dan pribadi serta transportasi untuk mengangkut barang atau logistik.

"Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Anies Larang Ojek Angkut Penumpang di Jakarta Sampai 23 April

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan meresmikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Tukang ojek, baik pangkalan maupun online menjadi sektor terdampak karena dilarang menarik penumpang.

"Ojek tidak boleh antar penumpang, tetapi ojek boleh antar barang. Aturan ini dituangkan dalam Pergub tentang PSBB mengacu pada aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Menurut dia, dengan batasan ini para sopir ojek online dilarang mengangkut penumpang kecuali barang.

Aturan tentang PSBB Jakarta ini berlaku untuk 14 hari ke depan, dimulai pukul 00.00 WIB, Jumat 10 April 2020, sampai 23 April 2020.

Anies menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengusulkan agar ada pengecualian untuk driver ojek online. Namun, tidak ada perubahan tentang peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi acuan PSBB Jakarta.

"Kemarin kita coba sampaikan untuk difasilitasi saat pembicaraan dengan Kemenhub, tetapi karena belum ada perubahan di peraturan permenkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Peremenkes," Anies menandasikan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.