Sukses

Catat, Pelunasan Biaya Haji Reguler dan Khusus hingga 30 April 2020

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyampaikan, kuota haji Indonesia tahun 2020 berjumlah 221.000 jemaah.

Liputan6.com, Jakarta - Lebih dari 70 persen jemaah haji Indonesia berhak melunasi biaya haji, baik reguler maupun khusus, tercatat sudah melakukan pelunasan. Data tersebut merupakan rekap Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M hingga 9 April 2020.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menyampaikan, kuota haji Indonesia tahun 2020 berjumlah 221.000 jemaah. Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Dari 203.320 kuota haji reguler, 1 persen di antaranya atau 2.040 dikhususkan untuk lansia.

"Sampai 9 April 2020, sebanyak 142.883 jemaah atau 70,27 persen sudah melunasi Bipih Reguler. Dari jumlah itu, ada 580 lansia yang sudah melakukan pelunasan," tutur Muhajirin Yanis dalam keterangannya, Minggu (12/04/2020).

Menurut Muhajir, sebanyak 122.967 jemaah melunasi Bipih Reguler secara teller, dengan datang langsung ke kantor Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Sementara 19.916 jemaah melunasi secara non teller dengan memanfaatkan internet banking dan ATM.

"Pelunasan tahap satu berlangsung hingga 30 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12 Mei hingga 20 Mei 2020," jelas dia.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim menambahkan, untuk Bipih Khusus tercatat hingga 9 April 2020 sudah ada 12.539 jemaah atau 76,90 persen yang melakukan pelunasan. Sementara ada sebanyak 2.016 jemaah yang sudah melunasi Bipih Khusus dengan status cadangan.

"Pelunasan Bipih Khusus akan berlangsung hingga 30 April 2020," kata Arfi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Menteri Agama Siapkan 3 Skenario Pelaksanaan Haji 2020

Menteri Agama Fachrul Razi menyiapkan sejumlah skenario pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Skenario disiapkan jika ibadah haji tetap diselenggarakan maupun dibatalkan.

Skenario pertama adalah ibadah haji tahun 2020 tetap dilaksanakan bila situasi virus corona atau Covid-19 sudah kondusif dan pelayanan jemaah di Arab Saudi sudah normal.

"Skenario ini mengasumsikan haji diselenggarakan dalam situasi risiko krisis relatif kecil yang ditandai dengan perkembangan situasi kondusif dengan segala bentuk pelayanan di Arab Saudi berjalan normal," kata Fachrul dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).

Kedua, skenario ibadah haji 2020 tetap dilaksanakan dengan pembatasan kuota dikurangi 50 persen. Hal tersebut dengan pertimbangan ketersediaan ruang yang cukup untuk mengatur social distancing atau physical distancing.

"Skenario ini memaksa adanya seleksi lebih mendalam terhadap jemaah yang berhak berangkat tahun ini dan petugas yang sudah terpilih. Skenario ini menitikberatkan kepada prioritas untuk menyesuaikan term and condition yang disepakati misi haji Indonesia pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Skenario terakhir adalah pelaksanaan haji 2020 ditunda. Skenario ini melihat jika kondisi Arab Saudi belum memungkinkan untuk penyelenggaraan haji. Ataupun Kemenag tidak cukup waktu menyiapkan penyelenggaraan haji akibat cepatnya perubahan kebijakan Arab Saudi yang dikhawatirkan tiba-tiba.

"Atau pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengirimkan jemaah ibadah haji dengan alasan keselamatan atau keamanan," tandas Fachrul.