Sukses

PSBB Siap Diberlakukan, Sekda Depok Ingatkan Pentingnya Sosialisasi

Depok menjadi salah satu kota yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Liputan6.com, Jakarta - Depok menjadi salah satu kota yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono menyebut, kunci utama keberhasilan pemberlakuan PSBB ada pada tahap sosialisasi.

"Masyarakat bukan tidak mau menaati PSBB. Tapi mungkin karena sosialiasinya tidak menyeluruh akibatnya masyarakat menjadi tidak tahu," ujar Hardiono saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).

Menurutnya, perangkat daerah dari tingkat atas sampai ke bawah harus bergerak seirama mensosialisasikan hal-hal yang boleh dilakukan dan dilarang selama PSBB berlangsung.

"Gugus Tugas penanganan Covid-19 berbagi peran. Termasuk dari kecamatan, kelurahan, RT/RW turut membantu menyampaikan ke masyrakat terkait dampak dari pemberlakukan PSBB," ucap Hardiono.

Dia mengatakan, secara garis besar pemberlakuan PSBB di Kota Depok akan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami mengikuti protokol dari Kemnkes kan ada poin-poinya A,B,C dan sebagainya. Tinggal sosialisasikan ke masyarakat, supaya masyarakat tahu jangan sampai malah tidak tahu," kata Hardiono.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berikan Bantuan Sosial

Hardiono menuturkan, Pemerintah Kota Depok juga berencana memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak. Menurut dia, secara teknis ranahnya berada di Dinas Sosial.

"Kemarin dari Dinsos sudah melakukan pendataan kepada warga yang terdampak akibat adanya Covid-19. Tentunya kami akan memberikan bantuan sesuai kemampuan dari daerah itu sendiri," jelas Hardiono.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan bahwa PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupten Bekasi, dan Kota Bekasi serta Kota Depok segera dilaksanakan secepatnya.

"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai," kata Ridwan Kamil dalam keteranganya di akun instagram pribadi, seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (12/4/2020).