Sukses

137 Narapidana Lapas Tuminting Dipindahkan Pasca Kerusuhan

Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas lapas Tuminting hangus terbakar dan mengalami kerusakan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 137 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado dipindahkan ke sejumlah lapas lain di wilayah Sulawesi Utara. Pemindahan itu sebagai imbas kerusuhan yang berujung kebakaran tempat itu pada Sabtu 11 April 2020.

"Karena sebagian blok hunian terbakar, maka 137 narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas-lapas di wilayah Sulawesi Utara," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 12 April 2020, dilansir Antara.

Ia merinci, dari 137 narapidana tersebut, 32 orang di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Bitung, 34 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tondano, dan 30 orang dipindahkan ke Lapas Kelas III Amurang, sedangkan 41 orang lainnya ditempatkan di Polda Sulawesi Utara.

Narapidana yang tetap di Lapas Tuminting berjumlah 296 orang. "296 narapidana tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan, mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C," ucap Nugroho.

Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas lapas Tuminting hangus terbakar dan mengalami kerusakan, antara lain blok hunian narapidana, meliputi Blok D, Blok E, dan Blok F untuk masa pengenalan lingkungan, narapidana tipikor, dan narapidana narkoba, serta bangunan poliklinik, kantin, serta bengkel kerja.

Blok Hunian A, B, dan C, gedung perkantoran, dapur, serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. Perlengakapan senjata api lapas juga dalam kondisi terjaga dan aman.

Saat ini, Ditjenpas tengah menginventarisasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu.

"Ditjenpas sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan," kata Nugroho.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dalami sumber masalah

Nugroho mengatakan, saat ini masih mendalami sumber masalah yang menjadi penyebab mengamuknya para narapidana.

"Apakah faktor layanan yang belum maksimal, atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan, dan LPKA, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," kata dia.

Ditjenpas telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kerusuhan berujung kebakaran di Lapas Tuminting.

"Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas," ujar Nugroho.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.