Sukses

Kemenag Tak Layani Nikah yang Terdaftar Setelah 1 April 2020

Pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, sudah ada puluhan ribu calon pengantin yang melakukan pendaftaran nikah secara online di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kemenag menyebut, puluhan ribu calon pengantin itu mendaftar sebelum Kantor Urusan Agama (KUA) menutup layanan nikah pada 1 April 2020.

"Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (13/04/2020).

Menurut dia, di Jawa Timur tercatat sudah ada 18 ribu calon pengantin yang terdaftar sebelum 1 April 2020. Kamaruddin memastikan, calon pengantin yang menikah di KUA akan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Di Sulawesi Selatan hampir dua ribu (calon pengantin). Jadi masih ada peristiwa nikah yang terjadi hingga saat ini dan dilayani KUA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan tersebut, kata dia, pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA saja. Aturan ini berlaku sampai dengan tertanganinya wabah virus corona, sebab kebijakan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan penyebaran.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

30 Ribu Calon Pengantin Daftar Setelah 1 April

Kamaruddin menyebut hingga kini sudah ada 30 ribu calon pengantin yang mendaftar secara online setelah 1 April. Namun, dia menegaskan bahwa KUA hanya melayani pencatatan nikah bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020.

"Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online. Kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya," tutur dia.