Sukses

Pengendara yang Bandel Langgar Aturan PSBB Terancam Pidana 1 Tahun

Pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai ditindak hari ini, Senin (13/4/2020).

Liputan6.com, Jakarta Pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, mulai ditindak hari ini, Senin (13/4/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pihaknya mengedepankan sanksi berupa teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang tidak mentaati aturan yang tertuang di PSBB. Misalnya, ditemukan pengendara yang tidak mengenakan masker saat melintas di Jakarta.

"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (13/4/2020).

Yusri menjelaskan, pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi. Kemudian, petugas menginput data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.

"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," ucap dia.

Yusri menjelaskan, terdapat tiga jenis perilaku pengendara yang ditemukan pada tahap sosialisasi kemarin. Umumnya lebih banyak pengendara yang mengerti. Namun ada juga yang mengerti tapi tidak peduli.

"Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. 'Pak, bapak tau gak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu'. Buka dari kantongnya ternyata ada maskernya," ujar Yusri.

Selain itu, Yusri menambahkan ada yang tidak tahu sama sekali.

"Aduh pak saya gak tau pak. Kita berikan masker. Dan diminta samapaikan ke yang lain bahwa besok tidak adalagi yang kaya gini karena ada sanksinya," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Aturan dalam Pergub soal PSBB

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Disebutkan, pihak kepolisian berwenang menindak pengendara yang tidak menggunakan masker dan atau sarung tangan bagi pengendara motor.

Kemudian, kepolisian juga berhak menindak pengendara yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan. Pada PSBB, jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Selain itu, kepolisian juga bakal menindak pengemudi yang berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal. Terakhir, polisi menindak pengendara yang melewati batas jam operasional kendaraan umum sebagaimana yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.

Para pengendara yang membandel ini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.