Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Lampu hijau penerapan PSBB di Pekanbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, yang diteken Terawan pada 12 April 2020.
"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19)," bunyi surat Keputusan Menkes dikutip, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Setelah disetujui Terawan, maka Pemerintah Kota Pekanbaru wajib menerapkan PSBB di daerahnya. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi virus corona terpanjang yakni, 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membenarkan surat keputusan tersebut. "Sudah, Pekanbaru sudah (disetujui)," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Kemenkes Busroni saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Sebelumnya, Menkes telah menyetujui penerapan PSBB Corona di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). PSBB di DKI Jakarta telah berjalan sejak Jumat 10 April lalu.
Sementara wilayah Bogor, Depok, Bekasi baru akan diterapkan mulai Rabu 15 April mendatang. Sedangkan wilayah Tangerang Raya baru mendapatkan persetujuan PSBB dari Menkes pada Minggu 12 April kemarin. Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengajuan PSBB Daerah Ini Ditolak
Juru Bicara untuk percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 Achmad Yurianto menyebut, ada beberapa wilayah di Timur Indonesia yang mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun semua pengajuan itu ditolak Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
"Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat," ujar Yuri saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Yuri menyebut, pengajuan PSBB di beberapa wilayah di Timur Indonesia itu belum memenuhi syarat seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 2 dijelaskan, jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
"Yang tidak terpenuhi ada di sana. Jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui (pengajuan PSBB)," kata Yurianto.
Advertisement