Sukses

Perangi Pandemi Corona, Tengok Kesiapan Kota Bogor Jelang PSBB Diberlakukan

Penerapan PSBB Kota Bogor, rencananya mulai dilakukan, Rabu, 15 April 2020, bersamaan dengan Kota Bekasi dan Depok hingga 14 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Kabupaten Bogor menjadi salah kota penyangga Jakarta yang akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memerangi pandemi Corona.

Penerapan PSBB ini mulai dilakukan pada Rabu, 15 April 2020, bersamaan dengan PSBB di Kota Bekasi dan Depok hingga 14 hari ke depan.

Apabila selama 14 hari diterapkan masih ditemukan adanya penyebaran Corona, penerapan PSBB bisa jadi diperpanjang.

"Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan, apakah dikurangi intensitasnya," ungkap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu, 12 April 2020.

Seperti diketahui zona merah Corona Covid-19 di Kabupaten Bogor hingga kini terus meluas. Terakhir, dua warga dari Kecamatan Ciawi dan Babakan Madang dinyatakan positif terpapar Corona.

"Keduanya berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berusia 86 tahun dan 46 tahun," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Selasa (14/4/2020).

Dengan begitu, saat ini jumlah keseluruhan terdapat 38 kasus positif terpapar virus Corona di Kota Bogor.

Untuk menekan penyebaran serta jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Bogor bertambah, maka penerapan PSBB diberlakukan. Berikut kesiapan Pemkot Bogor jelang PSBB, Rabu, 15 April 2020:

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 7 halaman

Sosialisasi

Pemerintah Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sosialisasi telah dilakukan mulai Senin, 13 April hingga hari ini, Selasa (14/4/2020). 

"Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu, 12 April 2020.

Mantan wali kota Bandung ini pun meminta semua masyarakat di Bogor, Depok, dan Bekasi, yang menerapkan PSBB tersebut untuk menaati aturan.

Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan Pemkot Bogor adalah meminta sopir angkutan umum maupun penumpang memakai masker dan tetap menjaga jarak saat berada di dalam angkot.

Kemudian membatasi jam operasional maupun membatasi penumpang angkot.

"Kita juga minta warga untuk di rumah saja jika tidak ada keperluan mendesak," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo, Senin, 13 April kemarin.

3 dari 7 halaman

Bagi-Bagi Sembako dan Masker

Pada kesempatan yang sama, Dishub dan Yayasan Beri Harapan membagikan 352 paket sembako kepada para sopir dengan tujuan untuk membantu meringankan beban mereka akibat dampak Covid-19.

Selain itu, ibu-ibu PKK memberikan sebanyak 650 masker kepada para pengguna jalan, mengingat masker sangat langka dan mahal di pasaran.

4 dari 7 halaman

Penyekatan Lalu Lintas di 6 Titik

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan melakukan penyekatan lalu lintas di enam titik selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus Corona Covid-19. 

Enam titik penyekatan atau check point itu berada di perbatasan wilayah dengan Kabupaten Bogor, termasuk akses keluar masuk Jalan Tol Jagorawi.

Keenam titik tersebut yakni Simpang Pomad (Jalan Raya Jakarta-Bogor), Exit Tol Jagorawi (Baranangsiang), Exit Tol Jagorawi (Ciawi), Simpang Yasmin (Jalan Sholeh Iskandar), dan Bubulak.

"Selain itu, ada penyekatan di seputaran Istana Bogor, seperti di pintu satu, dua dan tiga. Akan dijaga oleh beberapa personel," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Minggu (12/4/2020).

Sementara titik-titik lalu lintas antarwilayah terutama jalur antarkota, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga.

"Khususnya yang tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang, dan industri strategis," tegasnya.

5 dari 7 halaman

Manfaatkan Ojek Online

Dalam dua hari ke depan, Dedie juga meminta seluruh pihak mempersiapkan diri jelang PSBB, seperti restoran untuk menyiapkan layanan pesan antar, dengan memanfaatkan ojek daring.

"Demikian pula dengan sistem belanja, yang sebelumnya di pasar, kita tekan semaksimal mungkin dilakukan secara online atau kolektif," kata Dedie.

Sementara, jam operasional angkutan umum pun dibatasi. Mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB dan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal, serta dilengkapi masker.

6 dari 7 halaman

Check Point

Dinas Perhubungan dan Polresta Bogor Kota juga akan memberlakukan check point atau pemeriksaan di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor.

Sebanyak 11 check point ini dibangun untuk mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Kota Bogor.

Enam titik check point berada di jalur protokol dengan volume lalu lintas padat. Meliputi Bubulak, Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, di Jalan KS Tubun tepat di bawah flyover Bogor Outer Ring Roud (BORR) dan pintu keluar masuk Tol Jagorawi tepatnya di depan Terminal Baranangsiang.

"Enam sekat tipe B ini merupakan hasil kontigensi rencana Polresta Bogor Kota," kata Eko, Senin (13/4/2020).

Kemudian lima titik pemeriksaan berada di Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, Simpang Air Mancur, dan Simpang RSUD Jalan Raya Cilendek.

"Pos pengecekan ini untuk membatasi pergerakan kendaraan dan orang masuk atau ke luar kota. Check point ini ruas jalan kecil dengan arus lalu lintas padat," jelasnya. 

7 dari 7 halaman

Pembatasan Jumlah Penumpang

Untuk kendaraan pribadi, dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursi yang ada.

"Untuk angkot nanti yang beroperasi hanya sebanyak 30 persen. Tapi itu atas keinginan mereka," ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, warga hanya bisa berboncengan jika memiliki alamat dan tujuan yang sama. Ojek online pun hanya diperbolehkan mengangkut barang atau pesanan makanan.

"Bila melanggar aturan kena sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Eko.

Pada saat pemeriksaan, Dishub akan melibatkan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Petugas akan berjaga di pos check point selama 24 jam.

"Nanti dibagi 2 shift. Untuk Dishub sendiri ada 160 personil yang akan diterjunkan," terangnya.