Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta jajaran menteri dan lembaga negara memberikan informasi yang transparan dan detail terkait penanganan virus Corona atau Covid-19. Dia tak mau ada informasi yang tidak jelas disampaikan ke masyarakat
"Mengenai komunikasi yang efektif, yang memberikan penjelasan-penjelasam secara transparan kepada media. Ini harus dilakukan dengan detail dan baik," ujar Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna melalui video conference, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, berita-berita positif harus disampaikan ke masyarakat. Jokowi menilai hal itu bisa menumbuhkan optimisme masyarakat di tengah situasi pandemi virus Corona.
Advertisement
"Jangan sampai banyak berita yang baik tidak bisa disampaikan. Sehingga rasa optimis masyarakat menjadi cenderung masuk ke hal-hal yang tidak positif," kata dia.
Dalam rapat terbatas sebelumnya, Jokowi telah meminta agar data-data informasi terkait virus Corona terintegrasi dan terbuka di semua kementerian. Sehingga, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah pasien positif, jumlah pasien meninggal, dan sembuh terdata dengan baik.
"Sekali lagi data terpadu ini menyangkut PDP, ODP, yang positif, kemudian yang sembuh, yang meninggal, jumlah yang sudah di- PCR berapa, ada semuanya dan terbuka hasilnya," ucap Jokowi Senin 13 April 2020.
Sebagai informasi, jumlah pasien positif corona di Indonesia sudah mencapai 4.557 kasus hingga Senin 13 April 2020. Adapun jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 380 orang sementara pasien meninggal akibat penyakit ini totalnya 399 orang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Tetapkan Covid-19 Jadi Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin (13/4/2020).
Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Covid-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
"Dan dalam menetapkan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement