Sukses

Ketua KPK Perintahkan Brigjen Pol Karyoto Optimalkan Pasal TPPU

Ketua KPK Firli Bahuri melantik Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK. Brigjen Pol Karyoto menduduki posisi yang ditinggalkan Firli pada Juni 2019 lalu.

Usai melantik Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli meminta agar Wakapolda DIY itu tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam setiap perkara yang ditangani. Hal ini penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh korupsi.

"Penanganan kasus korupsi diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," ujar Firli di Gedung KPK, Selasa (14/4/2020).

Firli menyebut, Deputi Penindakan KPK memiliki tugas pokok yaitu melakukan dan merumuskan langkah-langkah strategi dalam rangka pemberantasan korupsi melalui bidang penindakan.

"Pertama prioritas penanganan pemberatasan korupsi diarahkan kepada pembangunan kasus atau case building dengan beberapa prioritas, yaitu kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga yang sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," kata Firli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bentuk Satgas

Firli juga memerintahkan Karyoto membentuk satgas yang efektif dalam rangka pemberantasan korupsi mulai dari satgas penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Firli juga meminta Kedeputian Penindakan untuk memanfaatkan informasi yang diberikan PPATK, BPK dan BPKP.

Tak hanya itu, Firli mengingatkan seluruh pejabat KPK untuk mengintegrasikan kerja-kerja penindakan dengan pencegahan maupun sebaliknya.

"Sehingga bisa terjadi kolaborasi pencegahan dan penindakan," kata dia.