Sukses

Pemerintah: Tenaga Medis yang Meninggal karena Corona Dapat Santunan Rp 100-250 Juta

Santunan untuk tenaga medis yang menangani Corona ini berasal dari sebagian sumbangan dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen (TNI) Doni Monardo, berterima kasih kepada yang memberikan donasi untuk penanganan pandemi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Dia pun menegaskan, donasi tersebut sebagian dialihkan untuk memberikan santunan kepada para dokter, perawat, dan tenaga medis yang wafat karena Corona.

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada para donatur, baik dari dalam dan luar negeri yang telah memberikan dukungan dan bantuannya, yang mana kami prioritaskan untuk memberikan santunan kepada petugas medis yang gugur dan wafat," ucap Doni, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dia pun menuturkan, jumlahnya berbeda-beda.

"Dokter sejumlah Rp 250 juta, Perawat 150 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 100 juta," jelas Doni.

Meski demikian, dia berharap semua yang bertugas dalam pandemi Corona ini mendapat perlindungan dari Tuhan. "Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Doni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terima Kasih ke Tenaga Medis, TNI, Polri

Pada kesempatan itu pula, dia mengucapkan terima kasih tidak terhingga kepada seluruh dokter, perawat, dan tenaga medis. Mereka rela mengorbankan diri untuk menangani pasien Corona meski nyawa ancamannya.

"Yang telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan jiwa raganya untuk melayani masyarakat. Mereka adalah pahlawan kita, pahlawan kemanusiaan. Mari kita ikut berdoa kepada mereka yang telah wafat, semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT," tutur Doni.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Polri, para relawan.

"Para pejabat di tingkat pusat dan daerah, khususnya juga kepada Kepala Desa, Kepada para Lurah, Kepada Wali Nagari, kepada Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh-tokoh non formal lainnya," pungkasnya.