Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali mengambil langkah demi menanggulangi wabah pandemi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Keputusan pertama yang diambil Jokowi adalah menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Baca Juga
"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin 13Â April 2020.
Advertisement
Tak hanya itu, Jokowi mengeluarkan keputusan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Dalam hal ini, ada yang tetap mendapatkan THR, namun ada juga yang tidak.
Berikut 4 keputusan terkini Jokowi untuk menanggulangi wabah pandemi virus Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetapkan Covid-19 Jadi Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 untuk menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Menetapkan keputusan Presiden tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," kata Jokowi dalam Keppres yang sudah diteken pada Senin, 13 April 2020.
Dalam keputusan tersebut dituliskan bahwa aturan dijalankan saat Keppres diteken. Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan penanggulangan bencana nasional akan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal tersebut juga sudah tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kemudian, dalam Keppres tersebut juga berisi, kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Covid-19) di daerah. Penetapan kebijakan daerah juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
"Dan dalam menetapkan harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," tulis Jokowi dalam Keppres tersebut.
Â
Advertisement
Jokowi dan Menterinya Tak Dapat THR
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala daerah tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Begitu pula dengan anggota parlemen, mereka dipastikan tidak mendapat THR seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Seperti Presiden-Wapres, para menteri, DPR-MPR-DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference usai sidang kabinet paripurna dengan Presiden Jokowi, Selasa (14/4/2020).
Â
Golongan Eselon III ke Bawah Tetap Dapat THR
Jokowi memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Jokowi.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani.
Â
Advertisement
Pensiuan ASN Juga Tetap Dapat THR
Selain itu, Sri Mulyani memastikan, pensiunan ASN akan mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Sebab, mereka dinilai merupakan kelompok rentan terpapar virus corona.
"Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.