Sukses

Ketua DPRD DKI Imbau Perusahaan Taat PSBB Cegah Pencabutan Izin Usaha

Prasetyo tidak menampik masih banyak masyarakat masih mendatangi Jakarta untuk bekerja di tengah PSBB.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta seluruh perusahaan di Jakarta menaati kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari pencabutan izin usaha.

"Sebelum ada kebijakan pencabutan izin usaha dari pemerintah, saya, Ketua DPRD meminta agar perusahan-perusahan patuh pada kebijakan PSBB ini. Kita harus menghormati sesama," kata Prasetyo, Selasa (14/4/2020).

Politikus PDIP itu tidak menampik masih banyak masyarakat masih mendatangi Jakarta untuk bekerja di tengah PSBB. Hal itu tercermin dari jumlah kepadatan penumpang di transportasi masal, seperti KRL.

Prasetyo mengatakan, kepadatan penumpang yang terjadi di beberapa stasiun KRL penyangga ibu kota seperti Bogor, Depok, Bekasi, karena perusahaan yang tidak masuk kategori pengecualian PSBB tetap melakukan aktivitas perkantoran.

Pembatasan kegiatan perkantoran telah diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berbunyi :

"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor."

Hanya saja, ada beberapa sektor yang dikecualikan dari PSBB yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan kesehatan, pangan, energi, industri strategis, informasi dan komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, pelayanan dasar utilitas publik. Di luar itu, kata kegiatan usaha diharuskan dilakukan di rumah.

"Coba lihat penumpukan di stasiun-stasiun kereta Senin kemarin, apa tidak membahayakan? Semuanya para pekerja yang terpaksa masuk ke Jakarta untuk bekerja. Pertimbangan kesehatan sekarang ini sangat penting," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Evaluasi Perusahaan Tak Taat PSBB

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda dan Pangdam Jaya melakukan evaluasi hari ketiga pelaksanaan PSBB. Hasil evaluasi tersebut, masih terjadi penumpukan penumpang di KRL.

Anies meyakini, kondisi tersebut karena masih ada operasional perkantoran di Jakarta. Untuk itu, kata Anies, pihaknya akan mendata dan mengevaluasi perusahaan yang tidak taat menjalani kebijakan PSBB. Hasil evaluasi bervariasi, dimulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Kami akan lakukan pendataan, dan melakukan evaluasi, jika masih belum ditaati kami tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha mereka," kata Anies, Senin 13 April 2020.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.