Liputan6.com, Bogor - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor mulai diberlakukan efektif tepat pukul 00.00 WIB, Rabu 15 April 2020.
Sejumlah persiapan telah dimatangkan. Selain menyiapkan ratusan water barrier, Pemkot Bogor juga tengah mendirikan pos pemeriksaan di seluruh pintu masuk Kota Bogor.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, ratusan pembatas jalan sudah ditempatkan di sejumlah titik lokasi pos pemeriksaan saat PSBB.
Advertisement
Water barrier itu difungsikan untuk memperlambat laju kendaraan yang hendak keluar masuk Kota Bogor.
"Beberapa saat akan diberlakukan PSBB, kita tinggal susun water barrier menyesuaikan dengan kebutuhan," kata Dody, Selasa (14/4/2020).
Saat ini, petugas Dishub sedang memasang tenda untuk dijadikan pos pemeriksaan kendaraan dan orang termasuk tempat berteduh di 10 titik lokasi.
Pada saat pemberlakukan PSBB, semua jenis kendaraan yang melintas menuju pusat kota maupun arah sebaliknya akan diperiksa petugas gabungan. Mulai dari tujuan dan keperluan mereka, pembatasan jumlah penumpang, hingga penggunaan masker.
Tak hanya itu, selama PSBB Bogor berlaku, pengguna jalan juga akan dicek suhu tubuh serta memeriksa kartu tanda penduduk yang bersangkutan.
"Apabila suhu tubuh mereka di atas 37 derajat maka diminta untuk tidak keluar rumah dan harus menggunakan masker," terangnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
10 Titik di Mana Saja?
Adapun 10 titik lokasi check point berada di Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD Jalan Raya Cilendek.
Kemudian penyekatan di jalan protokol seperti di Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, di Jalan KS Tubun tepat di bawah fly over Bogor Outer Ring Roud (BORR), dan pintu keluar masuk Tol Jagorawi tepatnya di depan Terminal Baranangsiang.
"Pos pengecekan ini untuk membatasi pergerakan kendaraan dan orang menuju keluar atau masuk Kota Bogor," terang Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo.
Dia mengatakan masyarakat masih bisa melintas. Namun, ada beberapa aturan terkait transportasi umum maupun untuk kendaraan pribadi selama PSBB diterapkan.
Untuk kendaraan pribadi, dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursi yang ada.
"Untuk angkot nanti yang beroperasi hanya sebanyak 30 persen. Tapi itu atas keinginan mereka," ujar Eko.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua, warga boleh berboncengan asalkan memiliki alamat dan tujuan yang sama. Ojek online pun hanya diperbolehkan mengangkut barang atau pesanan makanan.
"Bila melanggar aturan kena sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Eko.
Pada saat pemeriksaan, Dishub akan melibatkan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Petugas akan berjaga di pos check point selama 24 jam.
"Nanti dibagi 2 sif. Untuk Dishub sendiri ada 160 personel yang akan diterjunkan," ujar Eko.
Advertisement