Sukses

Seluruh Perbatasan Kabupaten Bogor Disekat Saat PSBB, Pelintas Bakal Diperiksa

Pemkab menerapkan PSBB corona di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Penerapan PSBB di zona merah akan lebih ketat.

Liputan6.com, Bogor - - Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait virus corona Covid-19 diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya sempat menyatakan, PSBB hanya akan diberlakukan di zona merah atau wilayah yang sebaran virus corona Covid-19 sangat tinggi.

"Karena penularan virus corona terus bertambah, agar pencegahan lebih efektif maka PSBB diberlakukan di 40 Kecamatan," ujar Ade, Selasa (14/4/2020).

PSBB di Kabupaten Bogor akan diberlakukan serentak dengan daerah penyangga ibu kota mulai Rabu, 15 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Pada saat PSBB akan ada 53 titik pos pemeriksaan atau check point di seluruh pintu masuk Kabupaten Bogor. Check point itu guna membatasi pergerakan orang, kendaraan, dan barang dalam rangka menekan penyebaran corona.

Meskipun masyarakat masih bisa melintas, namun setiap pengendara atau penumpang akan diperiksa oleh petugas. Bagi yang tidak menggunakan masker atau alat pelindung diri selama masa PSBB akan dikenakan sanksi.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Titik Pemeriksaan

Adapun titik lokasi pemeriksaan di antaranya: perbatasan Parung Panjang-Tangerang, Serpong-Gunung Sindur, Cibubur dan Depok-Gunung Putri, Sawangan Depok-Parung, Kota Bekasi-Limus Nunggal, Kota Depok-Cibinong, Kabupaten Bekasi-Jonggol, Cisarua-Cianjur, Sukabumi-Cigombong. Kemudian di sejumlah perbatasan antara kota dengan kabupaten Bogor.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Sarifah Sofiah mengatakan, penerapan PSBB di zona merah akan lebih ketat dibanding wilayah kecamatan lainnya. Di setiap akses menuju kecamatan yang masuk dalam zona merah akan disekat dan pengendara maupun orang bakal diperiksa oleh petugas.

"PSBB berlaku di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bogor. Untuk zona merah, check point-nya lebih rapat sesuai dengan pemetaan covid-19," kata dia.

Menurutnya, saat ini ada 13 kecamatan yang masuk zona merah. Ke-13 kecamatan itu adalah Gunung Putri, Cibinong, Bojonggede, Cileungsi, Ciampea, Parung Panjang, Kemang, Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng, Babakan Madang, dan Ciawi.

"Sebelumnya ada 11 kecamatan yang masuk zona merah, karena ada dua kasus baru yakni di Ciawi dan Babakan Madang, jadi bertambah 13 kecamatan," kata Sarifah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.