Liputan6.com, Bekasi - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi akan diberlakukan pada Rabu 15 April 2020. Sosialisasi masif pun dilakukan oleh petugas gabungan, salah satunya di Desa Taman Rahayu, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sosialisasi dilakukan di perbatasan dengan Desa Taman Rahayu dengan Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Giat ini turut melibatkan aparat TNI, Polri, serta Karang Taruna setempat.
Masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana diatur dalam PSBB, demi mencegah penyebaran virus Corona meluas.
Advertisement
Selain sosialisasi langsung di perbatasan jelang PSBB, ada pula imbauan dari pemerintah desa yang dikeluarkan secara tertulis kepada warga. Antara lain rutin mencuci tangan, melaksanakan ibadah di rumah, dan tidak boleh berboncengan sepeda motor, kecuali dengan keluarga.
"Masyarakat juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luaran sesuai keputusan pemerintah pusat," kata Kepala Desa Taman Rahayu, Abdul Wahid, kepada Liputan6.com, Selasa (14/4/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tertib
Abdul juga meminta masyarakat untuk tertib selama pemberlakukan PSBB, utamanya untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Karena peran serta masyarakat sangat menentukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Karena pemerintah pusat dan daerah semua ingin yang terbaik buat bangsa dan negaranya dalam kondisi seperti ini. Semoga kita bisa bersabar menghadapi situasi ini," ujarnya.
Ketua Karang taruna Desa Taman Rahayu, Emin Suryana, mengatakan ada beberapa petugas yang berjaga di sekitar perbatasan, tepatnya di Jalan Raya Setu yang menghubungkan Kabupaten Bogor dengan Rawa Ingkik. Saat ini pun sudah ada pembentukan Satgas Covid-19 yang akan terus memantau perkembangan wabah di desa yang berdekatan dengan TPST Bantargebang itu.
"Kita juga mengingatkan masyarakat Desa Taman Rahayu agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah. Melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga, sarana umum, dan jalan-jalan utama," ucap Emin.
Sebelumnya, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengumumkan penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dimulai pada Rabu 15 April 2020. PSBB akan berlangsung selama 2 minggu dan bisa diperpanjang sesuai instruksi pemerintah.
Ada 6 kecamatan yang nantinya akan diterapkan PSBB khusus, antara lain Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.
"Penerapan khusus ini dikarenakan kasus Covid-19 masih cukup tinggi di seluruh kecamatan tersebut," kata Eka di hadapan awak media, Senin (13/4/2020).
Sementara berdasarkan data satuan lalu lintas Polres Metro Bekasi Kota, sudah ada beberapa pos check point penyekatan PSBB di sejumlah titik perbatasan. Antara lain Jalan Raya Cimuning Mustikajaya-Setu, Jalan Raya Mustikajaya Mutiara Gading-Tambun, Jalan Raya Grand Wisata Mustikajaya-Tambun, Kampung Burangkeng Sumur Batu-Setu, Jalan Raya Siliwangi pangkalan 6-Cileungsi Bogor, Jalan Raya Transit pangkalan 1A-Bojongkulur.
Advertisement