Sukses

Kebijakan Ojek Online Saat PSBB, Luhut: Sebenarnya Tak Ada Polemik

Luhut menuturkan, Permenhub terkait ojek tersebut bukan hanya untuk DK, tapi untuk juga wilayah lain.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu, salah satunya poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan tetap merujuk kepada Peraturan Gubernur yang sudah ada, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Artinya tidak membolehkan ojek, termasuk berbasis aplikasi atau ojek online mengangkut penumpang. Ojek hanya boleh mengangkut barang.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebenarnya tidak ada polemik dari adanya perbedaan kebijakan mengenai hal tersebut.

"Ojol itu sebenarnya tidak ada polemik. Sebenarnya kita buat peraturan untuk seluruh Indonesia, sehingga pemerintah daerah itu bisa mengatur sendiri kebutuhannya. Hanya DKI yang enggak bolehkan, ya silakan urusan dia. Ada Pekanbaru dia bolehkan dengan mengacu ke Permenkes, ya boleh juga," kata Luhut dalam video conferencenya, Selasa (14/4/2020).

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menkes Terawan, bahkan juga dengan Anies Baswedan. "Kalau orang bilang enggak berkoordinasi, enggak betul juga," ungkap Luhut.

Dia menuturkan, aturan tersebut bukan hanya untuk DKI saja. Tapi juga untuk wilayah lainnya. "Dengan Gubernur DKI saya sampaikan, silakan saja. Jadi tidak ada yang bertentangan dengan apa yang lain," tutur Luhut.

Meski demikian, menurut dia, aturannya soal ojek pun bisa berubah. Jika, penyebaran virus Corona atau Covid-19 semakin meluas. "Kalau situasinya kurang baik, karena penyebarannya banyak, bukan tak mungkin kita larang juga. Kita serahkan ke daerah-daerah untuk melakukan penilaian sendiri," pungkas Luhut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kebijakan Kendaraan Roda 2 di DKI Jakarta Selama PSBB

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tetap merujuk kepada Peraturan Gubernur yang sudah ada. Artinya tidak membolehkan ojol mengangkut penumpang, hanya barang saja.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Karenanya, kata dia, pihaknya tidak akan menggunakan aturan Kemenhub tersebut.

"Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," ungkap Anies.

Menurut dia, aturan ini akan ditegakkan. Bahkan berlaku untuk kegiatan lainnya yang menggunakan roda dua.

"Dan ini nanti ditegakkan aturannya. Dan ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi, anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah. Tapi bila motor digunakan untuk mengangkut penumpang, sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," tukasnya.

Karena itu, akan ada razia untuk menerapkan aturan tersebut.

"Karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kita tegakkan juga. Dan jajaran Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI bersama-sama nanti mengintensifkan razia dalam konteks itu," pungkasnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.