Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo berencana melantik I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota KPU RI menggantikan Wahyu Setiawan pada Rabu (15/4/2020) di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Pak Dewa sudah dihubungi langsung secara lisan dari protokol Istana kemarin, Senin (13 April) bahwa Rabu akan dilantik," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Selasa malam 14 April 2020.
Dewa Raka Sandi merupakan anggota Bawaslu Bali Kordiv Hukum Data dan Informasi. Sebelum menjadi anggota Bawaslu Bali, Raka Sandi juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Bali.
Advertisement
"Tadi pagi Pak Dewa menyampaikan soal pelantikan itu kepada saya, dan sekaligus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Bawaslu Bali periode 2018-2023," ujar Ariyani seperti dilansir Antara.
Surat pengunduran diri Raka Sandi tersebut, ucap dia, juga telah disampaikan oleh Bawaslu Bali ke Bawaslu RI karena memang akan dilantik menggantikan posisi mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang terjerat kasus hukum.
Dalam surat pengunduran diri Raka Sandi itu juga melampirkan Surat Undangan dari DPR RI sebelumnya, perihal Undangan Menghadiri Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Februari 2020 dengan agenda Laporan Komisi II DPR RI terhadap penggantian Calon Anggota KPU RI.
"Untuk pengganti Pak Dewa akan segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dan kayaknya tidak akan lama. Sementara belum ada pengganti, tentu kami berempat yang akan mengambil alih tugas-tugas Beliau," tutur Ariyani.
Sementara itu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang dihubungi via telepon membenarkan soal pelantikan dirinya sebagai komisioner KPU RI.
"Iya niki (ini-red) saya baru landing. Besok (hari ini) pelantikan pukul 13.00 WIB di Istana Negara," ucapnya singkat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Resmi Gantikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
DPR menetapkan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Raka Sandi menggantikan posisi Wahyu Setiawan.
Penetapan itu dilakukan pada rapat paripurna yang digelar Kamis 27 Februari 2020.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, penetapan pengganti Wahyu Setiawan merupakan salah satu agenda dalam rapat paripurna.
"Salah satu agendanya adalah laporan Komisi II DPR RI terhadap pergantian calon anggota KPU dilanjutkan pengambilan keputusan," kata dia, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wahyu Setiawan sebelumnya mengundurkan diri sebagai anggota KPU setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Puan berharap, dengan ditetapkannya Raka Sandi, posisi komisioner yang kosong dapat diisi. Dengan begitu, KPU siap menghadapi gelaran pilkada serentak.
"Dengan demikian komisioner KPU yang mengundurkan diri karena kasus hukum segera ada penggantinya, agar jumlah anggota KPU lengkap sehingga mereka siap menghadapi tahapan-tahapan pilkada serentak," tandasnya.
Â
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Advertisement