Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kota Tarakan, telah mengeluarkan surat edaran untuk membatasi kegiatan operasional Rumah Makan, Pusat Kuliner, Pujasera, dan Kafe. Hal tersebut diberlakukan mulai 8 April 2020 kemarin, hingga dengan masa tanggap darurat COVID-19 berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.
Dalam surat edaran itu, Walikota Tarakan, Khairul menyerukan sembilan poin diantaranya pembatasan jam operasional pemilik usaha rumah makan harus tutup pada pukul 21.00 Wita, dan hanya melayani pembelian melalui layanan pesan (online) antar atau pembelian bungkus hingga dilarang melayani pembelian makanan ditempat. Guna mencegah penyebaran Virus Corona di kota Paguntaka.
Baca Juga
"Langkah ini kita ambil hasil dari evaluasi pemkot terhadap imbauan sebelumnya, dalam penerapan social distancing dan physical distancing yang belum efektif, diharapkan ini bisa dilaksanakan secara maksimal" jelasnya.
Advertisement
Mengingat razia yang dilakukan petugas baik dari Satpol PP dan TNI- Polri dalam beberapa minggu ini, didapati masih adanya orang-orang yang berkumpul di dalam cafe padahal jelas sudah dilarang.
"Waktu razia teman-teman mendapatkan masih ada yang berkumpul bahkan sampai 20 orang, kalau nanti masih ada lagi dan melewati dari jam yg ditetapkan, akan ada penindakannya" ucapnya.
Pemkot Tarakan secara bertahap telah menerapkan PSBB, dimana telah dimulai perubahan pola kerja di Pemkot sendiri, beberapa instansi vertikal pun sudah melaksanakan WFH kecuali pelayanan langsung, hingga mulai meliburkan anak sekolah. Meski demikian, Khairul mengatakan untuk pengajuan PSSB itu ada kriterianya, salah satunya meningkatnya kasus yang signifikan serta tingkat kematian dan di kota Tarakan sendiri belum dapat dibuktikan.
Â
(*)