Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona yang menyebabkan Covid-19. Peraturan gubernur yang merinci soal aturan inipun telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak Jumat 10Â April 2020 hingga 23 April 2020 dapat diperpanjang.Â
Baca Juga
Guna mendukung PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda membuat beberapa pos cek poin di perbatasan Jakarta.
Advertisement
Pengendara diminta mematuhi paraturan seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan di sepeda motor. Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
"Enggak sama, beda," kata Sambodo kepada Merdeka, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Menurut dia, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. "Kagak ada," ujar Sambodo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petugas gabungan pemrov DKI Jakarta terus berpatroli mengimau warga untuk pastuh aturan PSBB seperti tidak berkerumun dan mengenakan masker. Petugas bubarka ojol yang berkerumun dan menurunkan paksa penumpang angkot yang tidak mengenakan masker.
Menurun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) semakin turun. Hal itu dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi dalam berkendara.
"Di hari pertama 3.774 lah ya yang berhasil kita tegur walaupun tingkat kesadaran masyarakat sudah makin tinggi. Kemarin sekitar 2.000 lebih, berarti sudah makin menurun tingkat pelanggaran yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2020).
Untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran selama PSBB, akan dikenakan sanksi berupa teguran. Hal itu agar masyarakat tak mengulanginya lagi perbuatan yang serupa.
"Kemarin kita sudah sampaikan ketegasan persuasif dan humanis, dan kita berikan sanksi teguran dan pembuatan surat tertulis bagi pelanggar PSBB," ujar Yusri.
Dia berharap masyarakat dapat mengerti kondisi yang saat ini terjadi di Indonesia. Terutama setelah adanya kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus Corona.
"Harapan kami masyarakat mengerti Physical Distancing itu penting untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 ini," kata Yusri.
Â
Reporter: Ronald, Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement