Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, hari ini Kamis (16/4/2020), pihaknya memeriksa empat saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga
"Kembali melakukan pemeriksaan empat orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Hari melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2020).
Advertisement
Adapun nama-nama saksi yang diperiksa yakni Alfiyan Gesit Supraba (Legal Bank CIMB Niaga), Lies Lilia Jamin (PT OSO Managemen Investasi), Anny Janti Garot (terkait TPPU Tersangka HH), dan R Aldi Ferdian (terkait TPPU Tersangka HH).
Hari menerangkan, dari empat orang saksi yang diperiksa, dua orang merupakan saksi yang diperiksa khusus terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tersangka HH.
"Sedangkan dua orang sisa merupakan pemeriksaan saksi tambahan dari bank dan perusahaan manageman investasi yang terkait dengan proses transaksi jual beli saham yang terjadi dalam proses pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Hari, pemeriksaan dua orang saksi ini dipergunakan untuk pembuktian berkas perkara semua tersangka.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terapkan Protokol Kesehatan
Hari juga mengatakan, protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 dalam pemeriksaan para saksi tetap menjadi standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pemeriksaan.
"Antara lain sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan dilakukan sterilisasi dengan cara masuk ke dalam bilik sterilisasi dan mencuci tangan dengan hand sanitizer, proses pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP," katanya.
Selain juga, pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik dan para saksi maupun penyidik mengenakan masker.
Advertisement