Sukses

Kemenkes Jelaskan Penggunaan APD Tenaga Medis di Tengah Pandemi Corona

Bagi tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien Corona, harus menggunakan APD yang betul-betul aman seperti masker N95, cover all, hingga sarung tangan bedah.

Liputan6.com, Jakarta - Alat Pelindung Diri (APD) adalah modal utama dalam menangani pasien virus Corona atau Covid-19.

APD yang digunakan untuk penanganan Corona terdiri dari berbagai macam jenis, yakni masker, sarung tangan, pelindung muka, pelindung kepala, hingga sepatu bot anti air.

Selain itu, penggunaan APD memiliki beberapa jenjang sesuai dengan risiko penularan virus Corona.

"Contohnya satu, untuk tenaga kesehatan tingkat pertama. Mereka yang bekerja di tempat praktik umum, di mana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol, maka dapat menggunakan APD, masker bedah, gawn, dan sarung tangan pemeriksaan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di BNPB, Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan tingkat dua adalah yang bekerja di ruang perawatan pasien. Yaitu para dokter, perawat, dan petugas laboratorium.

"Maka APD yang dibutuhkan antara lain, penutup kepala, kacamata pengaman atau google, masker bedah, gawn, dan sarung tangan sekali pakai," jelasnya. 

Sedangkan bagi para tenaga kesehatan yang masuk kategori tingkat tiga adalah mereka yang  berkontak langsung dengan pasien Covid-19.

Dalam hal ini, menggunakan APD yang betul-betul aman seperti masker N95, cover all, hingga sarung tangan bedah.

"Maka APD yang digunakan harus lebih lengkap. Yaitu penutup kepala, tutupan muka, pengaman maka, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu boot antislip," ucap Arianti. 

 

 **Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kemenkes Permudah Izin Produksi APD

Sementara itu, sejak mewabahnya Covid-19, lonjakan peningkatan kebutuhan APD tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh negara yang terjangkit virus Corona.

Hal inilah yang kemudian belakangan membuat Kementerian Kesehatan tengah memberi kelonggaran izin terhadap produsen alat pelindung diri (APD).

"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang tentunya berniat baik untuk turut berpartisipasi,   karena itu Kemenkes melakukan relaksasi, memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 termasuk APD," kata Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Meski diberi kelonggaran, Kemenkes tetap wajib menerapkan standar. Terdapat 2 pedoman sebagai acuan bagi penanganan dan manajemen Covid-19. Satu di antaranya adalah APD dalam manajemen covid-19. Kedua adalah petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah Covid-19.

 

 

Reporter: Ronald

Sumber: MerdekaÂ